ADVERTISEMENT

Gandeng Densus 88, Polisi Ungkap Pelaku Penembakan di Kantor MUI Minta Diakui Wakil Nabi

Selasa, 2 Mei 2023 22:21 WIB

Share
Kantor MUI Pusat di Jakarta Pusat menjadi sasaran penembakan hingga jatuh korban luka. (dok poskota)
Kantor MUI Pusat di Jakarta Pusat menjadi sasaran penembakan hingga jatuh korban luka. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustofa (60) hingga menyebabkan dua pegawai luka-luka ternyata ingin meminta legalitas sebagai wakil Nabi.

"Kalau dari yang bersangkutan seperti itu (minta legalitas MUI sebagai wakil nabi). Ini kan masih awalnya rekan-rekan, kita bersinambungan, belum selesai," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Hengki memastikan pelaku bukan bagian dari jaringan teroris. Hal tersebut dibuktikan setelah berkoordinasi dengan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror.

"Bukan merupakan wujud dari teror lone wolf dan juga tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang ekstrem," ungkapnya.

 

Saat ini penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap motif dari kasus penembakan di kantor MUI yang menyebabkan dua pegawai mengalami luka-luka.

Pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat bernama Mustofa (60), memiliki niat untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap pimpinan MUI dan petinggi negara.

"Adanya fakta dan data bahwa pelaku memiliki niat untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum berupa ancaman kekerasan terhadap pimpinan MUI dan petinggi negara," kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah, Selasa (2/5/2023).

 

Ikhsan menyebut bahwa insiden penembakan di kantor MUI Jakarta Pusat yang dilakukan pelaku yang sempat mengaku sebagai nabi itu merupakan tindakan teror bagi umat islam.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT