ADVERTISEMENT

4 Kasus Bunuh Diri Anggota Polisi Selama 2023, Kompolnas Soroti Dua Hal Ini!

Selasa, 2 Mei 2023 06:32 WIB

Share
Ilustrasi Polri. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi Polri. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tewasnya Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Buddy Alfrits Towoliu membawa kabar duka bagi kepolisian, terutama keluarga. Perwira menengah itu tewas diduga bunuh diri.

Hasil penyelidikan menyebut bahwa jauh sebelum tewas tersambar kereta, AKBP Buddy ternyata mempunyai riwayat sakit pada bagian empedu. Korban bahkan telah menjalani rangkaian penyembuhan di rumah sakit.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mencatat ada 4 kasus dugaan polisi bunuh diri yang terjadi selama tahun 2023 yakni di Samosir, Gorontalo, Banten, dan Jakarta. Mayoritas anggota Polri itu masih Bintara.

"Dengan motif bunuh diri bermacam-macam, ada yang khawatir karena tersangkut kasus pidana, ada yang depresi karena masalah pribadi, ada yang bunuh diri karena faktor ekonomi, dan lain-lain," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Senin (1/5/2023).

Dengan rentetan kasus tersebut, Poengky melihat bahwa polisi juga manusia biasa yang mempunyai beragam masalah. Tak menutup kemungkinan masalah tersebut justru membuat mereka menjadi tertekan.

 

Karenanya, ia menekankan kepada pimpinan pentingnya memperhatikan fisik maupun jasmani kepada anak buahnya. Penting juga bagi pimpinan merawat mental atau psikis anggotanya.

Apalagi bagi mereka yang dalam melakukan tugasnya harus menghadapi tekanan tinggi, misalnya harus menghadapi para pelaku kejahatan dan sebagainya.

"Penting sekali pemeriksaan rutin fisik dan psikologi, serta menyediakan tempat konseling bagi anggota. Mengingat beban kerja dan tingkat stress anggota tinggi, sebaiknya Pimpinan Polri dapat menyediakan psikolog untuk konseling di tiap-tiap Polres," pungkasnya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT