Dilarang Gelar Aksi May Day Partai Buruh Protes Bawaslu, Ini Alasannya

Senin 01 Mei 2023, 10:23 WIB
AksipPara Buruh saat demo di DPR, Jakarta. (Rizal Siregar)

AksipPara Buruh saat demo di DPR, Jakarta. (Rizal Siregar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  larang Partai Buruh menggelar aksi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada hari ini (1/5). 

Bawaslu beralasan, aksi tersebut dikhawatirkan melanggar aturan pemilu. 

Bawaslu menerbitkan surat edaran mengenai pencegahan dalam rangka mengantisipasi pelanggaran pemilihan umum di peringatan hari buruh. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meneken surat Nomor 24 tahun 2023 itu pada Jumat (28/4) lalu, yang ditujukan kepada ketua dan anggota Bawaslu serta panitia pengawas pemilu kabupaten/kota.

Melalui surat itu, Bawaslu bermaksud melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023.

"Bahwa diketahui bersama tanggal 1 Mei 2023 merupakan peringatan Hari Buruh (atau dikenal dengan May Day), terdapat potensi peringatan hari buruh tersebut dipergunakan sebagai ajang untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum," kata Bagja dalam surat resmi.

Larangan ini langsung diprotes Partai Buruh. 

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan Bawaslu telah mengirimkan pesan khusus kepada pengurus Partai Buruh di sejumlah daerah untuk tidak membawa atribut partai dan menyuarakan isu perburuhan yang menjadi program Partai Buruh.

Menurutnya, pesan tersebut bernada ancaman dan mengindikasikan Bawaslu daerah memiliki tendensi politik. Adanya kebijakan yang dikhususkan kepada salah satu partai politik peserta pemilu, dinilai Said sangat membahayakan bagi demokrasi.

"Pembatasan aksi Mayday oleh Bawaslu daerah itu jelas kami tentang. Tidak mungkin Partai Buruh diminta untuk tidak merayakan Hari Buruh Internasional dan dilarang menyuarakan kepentingan buruh, sedangkan jati diri dan alasan partai ini didirikan adalah untuk membela kepentingan kelas pekerja," kata Said dalam keterangan resmi, Senin (1/5).

Said berpendapat Bawaslu belum memahami kultur buruh, bahkan tak paham buruh dan Partai Buruh adalah dua entitas yang menyatu serta tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.

Berita Terkait
News Update