Foto: Peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanudin diciduk petugas Bareskrim Polri usai viral ancam bunuh warga Muhammadiyah. (Ist.)

Kriminal

Peneliti BRIN AP Hasanudin Diciduk Bareskrim Polri

Minggu 30 Apr 2023, 16:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin diciduk petugas Bareskrim Polri pada Minggu (30/4/2023) terkait dugaan laporan ancaman pembunuhuan warga Muhammadiyah yang sempat viral di media sosial.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar, membenarkan kabar penangkapan peneliti BRIN AP Hasanuddin. Ia ditangkap di Jombang, Jawa Timur.

"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP (Hasanudin) di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhamadiyah," katanya kepada wartawan mengenai penangkapan penliti BRIN, Minggu (30/4/2023).

Polisi akan segera merilis terkait penangkapan itu pada Senin esok (1/5/2023). Tersangka APH di tangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu / kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/ atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Diberitakan sebelumnya, peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut komentar ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.

Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023). Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah dan tim tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.30 WIB

Nasrullah mengatakan Hasanuddin dilaporkan terkait ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah. Salah satu bukti yang dibawa oleh Nasrullah dalam pelaporannya adalah komentar Hasanuddin di Facebook.

"Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook," kata Nasrullah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, peneliti BRIN dan LAPAN bernama AP Hasanuddin menulis sebuah komentar yang kontroversial melalui akun Facebook-nya. Komentar tersebut mengatakan bahwa dia akan membunuh umat Muhammadiyah, dan telah menjadi viral di media sosial seperti Facebook dan Twitter. Selain itu, AP Hasanuddin juga menantang warganet untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib.(adji)
 

Tags:
ap hasanudinPeneliti BRINancam bunuh warga muhammadiyah

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor