ADVERTISEMENT

Bukti Sabu hingga Chat Tak Terbukti, Ahli Forensik Sebut Teddy Minahasa Kena Tuduhan Palsu

Minggu, 30 April 2023 12:44 WIB

Share
Irjen Teddy Minahasa dan Penasehat hukum Hotman Paris.(Ist)
Irjen Teddy Minahasa dan Penasehat hukum Hotman Paris.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa sangat berbahaya karena tidak sesuai fakta.

Menurutnya, ini bisa menjadi tuduhan palsu yang sangat merugikan Teddy Minahasa. Sebab, tidak ada bukti chat hingga barang bukti sabu dalam kasus narkoba yang dituduhkan kepada Teddy Minahasa.

Untuk itu, Reza menyoroti pemilihan bukti chat di persidangan yang syarat kepentingan bahkan cenderung mengarah pada kriminalisasi. 

"Bukti chat yang terkesan dipilih-pilih, dipotong-potong justru semakin menguatkan kecurigaan nyatanya rekayasa hingga kriminalisasi tersebut yang akhirnya dipaksakan dan bahanya menjadi tuduhan palsu pada terdakwa," ujar Reza, Minggu (30/4/2023).

Sebaliknya, Reza melihat, pemilihan chat tersebut dilakukan secara purposive dan bukan secara acak, maka kepentingan penyidik mempengaruhi konstruksi informasi yang disampaikan ke Hakim. 

"Ngerinya, ketika kepentingan itu mengandung misi mengkriminalkan orang, maka bukti chat itu diduga meneguhkan tuduhan palsu (wrongful conviction) terhadap terdakwa," tandasnya.

Diketahui, dalam sidang duplik yang digelar di PN Jakarta Barat (Jakbar) pada Jumat, 28 April 2023, Teddy Minahasa membeberkan sejumlah fakta bahwa dalam BAP jelas-jelas dinyatakan "tidak ditemukan barang bukti narkotika sabu pada diri Teddy Minahasa Putr".

"Demikian pula pada kesaksian AKP. Tri Hamdani dan Ipda. Baru Trisno di bawah sumpah dalam persidangan yang luhur ini menyatakan hal yang konsisten bahwa pada 'saat ditangkap tidak terdapat barang bukti narkotika sabu pada diri saya'. Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan saksi Syamsul Maarif di persidangan," ucap Teddy Minahasa dalam persidangan. (Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT