Eksekusi mati Ferdy Sambo ternyata masih lama. Foto: Kolase/Ist.

Kriminal

Kapan Eksekusi Mati Ferdy Sambo Digelar Regu Tembak? Ini Daftar Antreannya

Jumat 28 Apr 2023, 10:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Banyak publik bertanya-tanya kapan sebenarnya eksekusi mati Ferdy Sambo dilakukan.

Hal ini berkaca usai hakim memvonis eksekusi mati Ferdy Sambo di mana hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hukuman eksekusi mati Ferdy Sambo diketahui dijatuhkan hakim usai eks Kadiv Propam Mabes Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lantas kapan hukuman itu akan dilakukan?

Berbicara soal hukuman mati di Indonesia, ternyata tak sedikit terpidana yang terkatung bertahun-tahun di balik jeruji besi. Mereka ternyata tak kunjung dapat kepastian kapan eksekusi mati dilakukan.

Soal alasan mengapa eksekusi mati di Indonesia kerap lama dilaksanakan, ada beberapa penyebabnya.

Eksekusi Mati Ferdy Sambo Masih Lama

Menurut Ahli Pidana Universitas Indonesia Eva Ahzani Zulfa, ada beberapa contoh kasus yang dapat memberi gambaran betapa kompleksnya proses pidana mati di Indonesia. Sebut saja tiga terpidana bom Bali 1 yang sudah dieksekusi mati, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas.

Ketiganya adalah aktor di balik tewasnya 202 orang di Bali. Oleh majelis hakim, ketiga pelaku divonis pidana mati pada 2003. Namun untuk mengeksekusi vonis itu, butuh waktu 5 tahun, tepatnya pada 2008 di Nusakambangan Cilacap. 

Beda trio bom Bali 1, beda pula dengan Sumiarsih dan Sugeng pada Agustus 1988. Pasangan ini bikin geger publik lantaran jadi otak pembunuhan berencana terhadap Letkol Purwanto dan keluarganya. Motif mereka balas dendam. Keduanya pun divonis hukuman mati pada 1998. Artinya butuh waktu 10 tahun sampai mereka dieksekusi 10 tahun.

Dalam kasus narkoba, ada nama Fredy Budiman. Ia divonis mati pada Juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China setahun sebelumnya. Eksekusi matinya baru digelar regu tembak di Nusakambangan pada Juli 2016.  Artinya Fredy menunggu 3 tahun. 

Nasib Mary Jane, terpidana mati narkoba lainnya asal Filipina malah dilumuri ketidakpastian. Ia dibui sejak 2010. Eksekusi matinya yang terjadwal April 2015 batal dilakukan.

"Ada satu kata kunci agar hukuman mati dilakukan lebih cepat, yakni upaya diskresi yang luar biasa untuk percepatan pelaksanaan hukuman mati oleh Presiden. Kalau itu ada, maka kasus-kasus akan cepat dilakukan," kata Eva disitat saluran Youtube Saber 007, Jumat 28 April 2023.

Anggaran Eksekusi Mati Tiap Orang Rp 200 Juta

Jadi jika dorongan eksekusi mati Ferdy Sambo dilakukan secara natural, tentu akan memakan waktu cukup lama. Kecuali ada dorongan dari pemerintah.

"Tapi yang paling lama adalah proses eksekusi biasanya. Karena kita tahu antrean eksekusi panjang. Ditambah anggarannya ini kan luar biasa besar, sementara antrean eksekusi mati yang sudah ada saja banyak. Jadi kalau Ferdy Sambo harus nunggu antrean," katanya lagi.

Eva merinci, dari daftar tunggu eksekusi mati yang dimiliki Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut, jumlah terpidana mati yang menunggu dieksekusi saat ini naik 13 persen ketimbang 2020. Sedangkan data dari Kemenkumham menunjukkan, saat ini ada 404 terpidana mati yang masuk deret tunggu untuk dieksekusi mati.

"Nggak cuma antrean, eksekusi mati juga bertopang pada biaya untuk satu eksekusi contohnya, negara perlu mengeluarkan Rp 200 juta per orang. Anggaran kejaksaan untuk eksekusi saat ini saya rasa tidak cukup," katanya.

Eva lantas merinci, anggaran yang dimiliki untuk eksekusi mati adalah Rp 2 miliar per tahun. Itu artinya bisa dibayangkan dalam setahun hanya bisa dieksekusi 10 orang. Sedangkan daftar antreannya sudah sangat panjang atau ratusan.

Upaya Berlapis Ferdy Sambo

Sementara itu, eks hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Albertina Ho, menyebutkan, butuh waktu panjang untuk eksekusi mati Ferdy Sambo dilakukan.

Sebab masih ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

"Kalau dikatakan itu proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali," kata Albertina di program Rosi.

Setelah hakim menjatuhkan vonis, terdakwa berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Terkini, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua lainnya telah mengajukan banding atas vonis masing-masing. Jika terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Setelah proses kasasi, hukuman dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, setelah itu, terpidana masih bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK. "Dan PK bisa diajukan beberapa kali," terang Albertina. 

Dengan panjangnya prosedur hukum ini, Albertina memprediksi, eksekusi hukuman mati terhadap Sambo masih sangat lama. Bahkan, sudah lazim terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.

Tags:
Eksekusi matiFerdy Sambohukuman matiproses

Reporter

Administrator

Editor