ADVERTISEMENT

3 Ribu Gepeng Dijaring Satpol PP DKI Sejak Februari 2023

Jumat, 28 April 2023 18:05 WIB

Share
Foto:Petugas Satpol PP DKI Jakarta jaring gepeng atau PMKS di kawasan Jakarta. (Dok. Poskota)
Foto:Petugas Satpol PP DKI Jakarta jaring gepeng atau PMKS di kawasan Jakarta. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menjaring sekitar 3 ribu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti pengemis hingga gelandangan yang tersebar di Jakarta.

Menurut Kepala Satpol PP DKI, Arifin kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (28/4/2023). Razia PPKS (Gepeng) di ruang-ruang publik Ibu Kota ini telah dijalankan sejak bulan Februari hingga usai musim libur Lebaran saat ini.

"Jumlah PPKS (Gepeng) yang sudah kita jangkau dari sejak bulan peertengaha Februari, Maret, April sudah bertambah menjadi 3 ribu sekian orang," kata Arifin.

Arifin menyebut, penggencaran razia pengemis dan gelandangan oleh Satpol PP DKI sengaja dimulai sejak dua bulan sebelum memasuki Ramadan. Sebab, biasanya kemunculan pengemis hingga gelandangan semakin marak jelang Idulfitri.

Hasilnya, tren PPKS yang terjaring razia per bulannya semakin berkurang. Hal ini, kata Arifin, menjadi cara solutif menekan maraknya penyandang masalah kesejahteraan sosial di Jakarta.

"Terjadi penurunan dari sejak kemarin. Di awal sebelum masuk puasa itu tinggi. Karena kita lakukan penjangkauan secara masih di beberapa tempat, lalu pas menjelang masuk puasanya itu berkurang," ucapnya.

"Biasanya kan di bulan puasa itu tinggi. Nah, kita mengantisipasinya sebelum bulan puasa karena biasanya orang akan datang atau melakukan mengemis dan sebagainya itu di bulan-bulan puasa," sambung Arifin.

Ia menegaskan, bahwa keberadaan PPKS jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Untuk itu, Satpol PP memiliki tahapan penindakan yang dilakukan, mulai dari teguran hingga membawa PPKS yang dirazia tersebut ke panti sosial.

"Kita ada semacam yang namanya kartu kuning yakni peringatan yang diberikan kepada yang bersangkutan tentang pelanggaran yang dilakukan," kata Arifin.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT