ADVERTISEMENT

Trotoar di Lokasi Wisata Anyer Dijadikan Lahan Parkir, 3 Warga Diamankan

Selasa, 25 April 2023 10:06 WIB

Share
Tiga juru parkir liar yang diamankan petugas Gakkum Satreskrim Polres Cilegon. (ist)
Tiga juru parkir liar yang diamankan petugas Gakkum Satreskrim Polres Cilegon. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID – Dua warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, MI (25) dan DS (51) serta SH (41) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon diamankan personil Gakkum Satreskrim Polres Cilegon.

Ketiganya diamankan setelah kedapatan melakukan pungutan liar (pungli)  terhadap wisatawan pemilik kendaraan roda dua yang parkir di atas trotoar di Jalan Raya Anyer - Bandulu, tepatnya di depan Hotel Marbella, Kecamatan Anyer, Minggu (23/4/2023). 

Dari ketiga juru parkir liar ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir "BAPAK ANING" dan uang parkir Rp320 ribu, serta 65 lembar tiket parkir "KR", uang tunai Rp714.000,- 

Kasatreskim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan bahwa trotoar yang berada di seberang Hotel Marbella merupakan fasilitas umum milik pemerintah yang berfungsi untuk pejalan kaki.

"Juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir motor," ungkap Kasatreskim kepada wartawan, Senin (24/4/2023).

Menurut M Nandar, para juru parkir ini tidak memiliki izin parkir dari pemerintah daerah. Modus operandi yang dilakukan yaitu memasang tarif tiket sebesar Rp10 ribu kepada kendaraan pengunjung wisata pantai. 

"Uang hasil parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sejauh ini belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," tambahnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah 368 KUHP jo Perda No. 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang. (haryono)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT