Karutan Depok Andi Gunawan memberikan remisi kepada tiga orang bebas di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah usai solat Ied. (Angga)

Depok

Rutan Kelas 1 Kota Depok Bebaskan Tiga orang dari 686 Warga Binaan yang Mendapat Remisi

Minggu 23 Apr 2023, 18:27 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok, memberikan remisi sebanyak 686 orang Narapidana dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Karutan Depok, Andi Gunawan mengatakan selepas pelaksanaan sholat Idul Fitri bersama dengan para warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H.

"Alhamdullilah di hari yang khusus ini di Hari Raya Idul Fitri kita panjatkan rasa syukur karena bersamaan ini juga kita  akan memberikan remisi Idul Fitri kepada 686 orang Narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif," ujar Andi kepada Poskota langsung usai pemberian remisi di tengah lapangan Olahraga Rutan Kelas 1 Depok, Sabtu (22/4/2023) siang.

Perincian besaran perolehan remisi, lanjut Andi, sebanyak 680 orang RK 1 dan RK II diberikan kepada 6 orang, 3 (tiga) diantaranya langsung bebas.

"Ada tiga orang langsung bebas dan tiga lagi menjalankan subsider hukuman," tambahnya.

Sementara itu hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana.

"Untuk semua Narapidana yang mendapatkan Remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum," harap Andi. (Angga)

Tags:
rutanKelas 1kota depokBebaskanTiga Orangomset turunremisi

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor