JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus peredaran narkoba yang menerpa Irjen Teddy Minahasa mulai memasuki babak akhir. Setelah pembacaan replik, selanjutnya akan diagendakan sidang duplik pada pada 28 April 2023 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti soal barang bukti dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy minahasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilainya kurang mampu meyakinkan majelis hakim bahwa barang bukti narkoba yang dijual Linda sama dengan yang ada di Bukittinggi.
"Bagaimana JPU bisa memastikan bahwa sabu yang dijual ke Linda adalah sabu dari penangkapan di Sumbar," kat Reza saat dihubungi, Kamis (20/4/2023).
Reza kemudian mencermati selisih sabu hasil tangkapan Dody Prawiranegara di Bukittinggi. Menurutnya, sekali lagi JPU tidak memberikan tanggapan akan hal tersebut.
Sehingga wajar jika muncul anggapan bisa jadi barang bukti sabu yang diamankan polisi di Jakarta tersebut bukan milik Teddy Minahasa, justru milik Dody Prawiranegara.
"Total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?," ucapnya.
Hal itu juga membuat Tim kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono semakin yakin bahwa eks Kapolda Sumatera Barat tersebut bisa bebas dari dakwaan.
Sebab, sejauh ini tidak ada pembuktian yang kuat dari bahwa JPU barang bukti yang disita di Jakarta adalah berasal dari Bukittinggi. Justru jangan-jangan barang bukti tersebut memang milik Dody Prawiranegara sendiri.
"Kalau terawas itu tidak pernah dibuktikan kesamaan terus artinya memungkinkan juga ini adalah barang milik Dody Prawiranegara itu sendiri," kata Anthony Djono.
Maka jika benar barang bukti tersebut milik Dody Prawiranegara maka seharus Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan karena jelas tidak terbukti terlibat dalam perkara ini.
"Kalau ini adalah milik Dody Prawiranegara sendiri apakah Teddy Minahasa perkara a quo? Jadi itu yang paling penting harus pertama dibuktikan oleh JPU dan hari ini terkonfirmasi tidak mampu dibuktikan oleh mereka itu yang paling penting," ucap Anthony Djono.