ADVERTISEMENT

HNW Ingatkan Kepala Daerah Fasilitasi Shalat Ied Muhammadiyah

Kamis, 20 April 2023 10:45 WIB

Share
Ilustrasi shalat Ied.(dok)
Ilustrasi shalat Ied.(dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Wakil Ketua MPR  Hidayat Nur Wahid, mengingatkan semua pihak termasuk kepala-kepala daerah di Indonesia agar menjadi bagian dari yang menguatkan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah yang menguatkan moderasi dan toleransi di tengah masyarakat beragama yang bhinneka (plural).

Dimana  tidak melarang atau malah agar memfasilitasi solat Idul Fitri bagi warga yang waktu Idul Fitrinya berbeda tetapi ditolerir oleh Pemerintah, seperti warga Muhammadiyah yang telah menetapkan 1 syawal pada 21 April 2023. Itu juga sebagai wujud dari pelaksanaan Konstitusi UUD NRI 1945.

“Adanya kemungkinan perbedaan penetapan 1 syawal yang lebih dulu ditetapkan pada 21 April 2023 oleh PP Muhammadiyah dengan kemungkinan penetapan Pemerintah, harusnya juga dilihat dari sudut pandang ikhtilaf dalam fiqh yang tidak boleh merusak prinsip ukhuwah Islamiyah," kata HNW sapaan akrabnya dalam keterabgannya, Kamis (20/4/2023).

Apalagi, lanjutnya, dipolitisir sehingga menjadi fitnah yang memecah belah harmoni di internal Umat Islam. Karena untuk hari raya seperti Idul Fitri ini mestinya dihadirkan kondisi yang kondusif dan bukan kondisi negatif dengan saling curiga dan berburuk sangka yang malah bisa memutus silaturahim. 

"Hal yang sangat bertentangan dengan prinsip syukur karena datangnya hari raya yang mestinya disambut dengan suka cita,” ujarnya.

HNW menyampaikan bahwa secara Konstitusi UUD NRI 1945, Negara termasuk kepala daerah harus melindungi seluruh Rakyat Indonesia dengan memfasilitasi secara adil peribadahan Warganya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) yang berbicara mengenai jaminan negara bagi penduduk untuk beribadat dan Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa hak untuk beribadat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI 1945.

“Jadi, tidak ada alasan bagi kepala daerah apalagi dengan track record yang peduli Umat, untuk menolak kegiatan solat Idul Fitri warga Muhammadiyah pada 21 April 2023. Yang perlu dilakukan justru adalah memfasilitasi dengan baik,” tukasnya.

HNW mengakui memang sempat ada hal yang mengkhawatirkan seperti ketika Walikota Sukabumi dipahami ‘seolah’ menolak pelaksanaan sholat Idul Fitri oleh warga Muhammadiyah di waktu dan lokasi yang mereka mintakan.

Namun, hal tersebut telah langsung dikoreksi dan diklarifikasi, bahwa warga Muhammadiyah dapat menjalankan ibadah Idul Fitri di daerah tersebut pada 21 April 2023 mendatang.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT