JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Para juru parkir liar atau sering disebut Pak Ogah tidak berhak memprotes penutupan sejumlah putaran balik (U-Turn) di wilayah hukumnya.
"Hak paling tinggi adalah hak kepentingan masyarakat. Kalau Pak Ogah enggak punya hak, dia hanya untuk mencari (nafkah) untuk kehidupan diri sendiri," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
Karyoto menjelaskan, profesi Pak Ogah sebenarnya bersifat sukarelawan membantu mengatur lalu lintas bukan profesi.
"Sebenarnya itu bukan profesi, mohon maaf, yang tadinya sukarelawan pembantu lantas. Kalau dia tidak sukarela minta ongkos berarti kan tidak membantu. Memang ada yang gratis, karena negara kan tidak memberikan insentif. Kalau dia hobi mengatur lalu lintas silakan," ucapnya.
Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga menyebutkan, nantinya para Pak Ogah itu akan dibina untuk mencari pekerjaan lainnya.
Karyoto juga menyebutkan, adanya penutupan putaran balik di sejumlah titik bakal terjadi kemacetan. Karena itu, penutupan putaran balik tersebut sedang dilakukan evaluasi.
"Tentunya akan kita evaluasi, yang penting bukan itunya, tingkat kepadatan arus yang melewati situ, kalau di situ gara-gara ada U-Turn mengekor sampai satu kilometer kami harus evaluasi. Apakah dipanjangkan U-Turn-nya atau dibuka dan diatur," kata Karyoto.(tri)