ADVERTISEMENT

Ekonom UI Sebut UU Cipta Kerja Wujudkan Implementasi Bernegara

Sabtu, 15 April 2023 00:34 WIB

Share
Ilustrasi UU Cipta Kerja.(Foto: ist)
Ilustrasi UU Cipta Kerja.(Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang setelah disetujui oleh DPR pada Selasa (21/3/2023).

Lahirnya UU ini dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, yaitu membuka banyak lowongan kerja untuk mengurangi angka kemiskinan. Namun, masyarakat belum sepenuhnya memahami gagasan besar dari pengesahan UU Cipta Kerja. 

Untuk itu, Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI) bersama dengan Communy & Co menyelenggarakan webinar bertema “UU Ciptaker untuk Siapa” dalam rangka menyosialisasikan urgensi UU Cipta Kerja bagi perekonomian nasional.

Hadir sebagai narasumber antara lain Founder GCKI Ellys L. Pambayun, Sekjen BPP HIPMI Anggawira, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal, dan Stafsus Mensesneg Faldo Maldini.

 

Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan UU Cipta Kerja memiliki kesempatan untuk perbaikan-perbaikan. Perppu dikeluarkan karena ada kerenggangan hukum dan ketidakjelasan. Investor tidak mau masuk karena tidak ada UU yang melindungi mereka. 

Kita butuh waktu untuk membuat PP, salah satu PP yang menjadi vocal point adalah PP Nomor 64 tahun 2021 tentang pembentukan Bank Tanah. Ada aspek-aspek keadilan yang menyertai PP tersebut. 

“Harus ada perlindungan-perlindungan investasi untuk menjamin keamanan investor. UU Cipta Kerja juga mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai implementasi dari tujuan bernegara. Ada 4 kluster dari objek UU Cipta Kerja yakni komunitas masyarakat, industri/pengusaha, kampus, dan pemerintah,” kata Fithra.

 

Sementara, Stafsus Mensesneg Faldo Maldini menyampaikan bahwa secara garis besar banyak aturan yang dihapus terkait birokrasi yang memperlama. Dampak positif UU Cipta Kerja yakni ke UMKM dan perusahaan mikro karena mempermudah urusannya, sehingga tak perlu takut dengan birokrasi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT