Isi Perpres ASN yang Diteken Jokowi, Jam Kerja ASN Jadi Fleksibel

Jumat 14 Apr 2023, 20:30 WIB
Perpres ASN mengatur jam operasional ASN yang lebih fleksibel. (Kolase/Ist)

Perpres ASN mengatur jam operasional ASN yang lebih fleksibel. (Kolase/Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau perpres terbaru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Perpres nomor 21 Tahun 2023 itu mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah, termasuk ASN.

"Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN," bunyi Perpres tersebut.

Berdasarkan perpres tersebut, hari operasional instansi pemerintah yang diatur sebanyak lima hari kerja dalam seminggu.

Pada hari senin, selasa, rabu, kamis, dan jumat ASN wajib masuk untuk melayani kepentingan publik.

Sementra itu, pegawai ASN bekerja selama 37 jam 30 menit dalam seminggu, di luar jam istirahat.

Kemudian, selama Ramadhan, ASN bekerja selama 32 jam 30 menit, di luar jam istirahat.

Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Selanjutnya, pada bulan Ramadhan jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Perpres tersebut kemudian juga mengatur perihal fleksibilitas waktu kerja ASN.

"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokal dan/atau fleksibel secara waktu," sambung perpres tersebut.

Meski demikian, ada beberapa pegawai ASN yang tidak dapat menerapkan peraturan tersebut, antara lain TNI, POLRI, ASN di Kementerian Pertahanan, Perwakilan RI di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di Luar Negeri.

Berita Terkait

News Update