ADVERTISEMENT

9 Ribu Botol Miras dan 23 Ribu Tramadol Dimusnahkan Polres Metro Bekasi

Jumat, 14 April 2023 11:49 WIB

Share
Petugas kepolisian Polres Metro Bekasi saat melakukan pemusnahan barang bukti. (Ihsan Fahmi).
Petugas kepolisian Polres Metro Bekasi saat melakukan pemusnahan barang bukti. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Ribuan botol beragam minuman keras (miras) serta obat terlarang dimusnahkan di halaman Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara. Jum'at (14/4/2023) pagi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pemusnahan barang bukti untuk meningkatkan kondusifitas dibulan suci Ramadan.

"Yang dimusnahkan hari ini ada minuman keras dan obat-obatan terlarang ada eximer dan tramadol," ujar Kombes Twedi, Jum'at (14/4/2023).

Setelah diamankan barang haram tersebut, ditemukannya ribuan miras serta obat terlarang.

"Minuman keras 9.907 botol, kemudian obat-obtan berbahaya 23.598 butir," jelasnya.

Twedi menjelaskan, pengumpulan barang bukti yang diamankan pihaknya, dilakukan sejak sepekan jelang puasa ramadan.

Dalam melakukan pemusnahan barang bukti, pihaknya bekerjasama dan berkoordinasi dengan TNI, dan unsur lainnya.

Pemusnahan barang bukti itu dihancurkan dengan diterjunkan satu mobil alat berat.

"Ini kita laksanakan satu minggu sebelum mulai ramadhan, jadi TNI polri dan pemkab bekasi sama sama melaksnakan operasi cipta kondisi," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT