Kolase Kasus Korupsi Haris Yasin Limpo tersangka korupsi PDAM dan IA ditahan Kejati Sulsel. (Ist.)

Regional

Korupsi Haris Yasin Limpo Rugikan Negara Rp 20,3 Miliar

Kamis 13 Apr 2023, 15:45 WIB

SULSEL, POSKOTA.CO.ID – Kasus Korupsi Haris Yasin Limpo ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) merugikan negara Rp 20,3 Miliar terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar
Selain korupsi Haris Yasin Limpo yang merupakan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, penyidik juga menetapkan  tersangka berinisial IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017-2019.

Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarni menturukan dari perbuatan tersangka merugikan negara mencapai Rp 20,3 Miliar menyeret kasus korupsi Haris Yasin Limpo.

“Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen),” ucap Soetarni menanggapi kasus korupsi Haris Yasin Limpo.

Korupsi Haris Yasin Limpo (HYL) dilakukan sewaktu dirinya sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar  Tahun 2015-2019. Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus atau Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017-2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016-2019.

“Bahwa HYL (Haris Yasin Limpo) dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ucap Soetarmi dalam keterangannya diterima Rabu (12/4/2023).

Jaksa Penyidik menahan Haris Yasin Limpo dan Tersangka IA masing-masing selama 20 hari terhitung 11 April 2023 hingga 30 April 2023 di Lapas Klas 1 Makassar. Terhadap kedua Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid 19. 

Haris Yasin Limpo dan IA dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ia juga menambahkan terungkapnya penyidikan bahwa tersangka Haris Yasin Limp dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggung jawabnya melainkan tanggung jawab Direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus atau Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan menyeret kasus korupsi Haris Yasin Limpo.

“Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba,” terang kasipenkum menanggapi korupsi yasin limpo. (Adji)

Tags:
korupsi haris yasin limpokejati sulselpdam makasssar

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor