"PT SC sebagai pemberi pekerjaan kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai Vendor Telkomsigma. Dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM sebagai Presiden Direktur PT SC dengan LM Direktur Utama PT TAP," tegasnya.
Didik menerangkan PT SCC telah melakukan pembayaran kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp17 miliar. Namun Pekerjaan tidak ada atau tidak ada barangnya alias fiktif.
"Karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan atau PO barang, dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima, serta serah terima barang secara nyata," terangnya.
Didik mengatakan dalam kasus ini PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp17 miliar, dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP.
"PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC," katanya.
Didik menerakan tersangka BP dijerat pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
"Penahanan terhadap tersangka BP untuk kepentingan penyidikan," terangnya. (haryono)