Putri Candrawathi menangis (Foto: tangkapan layar YouTube siaran langsung sidang lanjutan kasus Brigadir J)

Kriminal

Hakim Tolak Banding Putri Candrawathi, Istri Sambo Tetap Dipidana 20 Tahun

Rabu 12 Apr 2023, 21:41 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak banding terdakwa Putri Candrawathi dan menguatkan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya Putri Candrawati mengajukan banding usai dirinya divonis 20 tahun karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangam di PT DKI Jakarta, mengungkapkan telah menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023. 

"Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Putri Candrawathi ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta," ucap Soetriadi kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Ewit menyebutkan  para terdakwa tetap dalam tahanan. Termasuk Ferdy Sambo, suaminya, juga sama ditolak permohonan bandingnya oleh majelis hakim dalam acara persidangan yang sama.

"Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dihukum mati," tuturnya.

Selain itu terdapat lima terdakwa dalam kasus ini juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. Yaitu Ferdy Sambo, mantan ajudannya Ricky Rizal dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. 

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.  Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu. Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan," bebernya.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun. 

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (Angga)
 

Tags:
Putri Candrawathisidang putusan bandingpengadilan tinggi dki

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor