Ia juga meminta nilai manfaat Dana Abadi Umat dikelola dengan sebaik-baiknya, amanah dan transparan.
"Kepada BPKH saya menitipkan untuk menjaga dana ini tetap terus ada mengelolanya secara optimal dengan tetap memperhatikan prinsip amanah dan kehati-hatian dan menyebarkannya dengan baik dengan benar. Sehingga sumbangan jamaah haji tetap menjadi amal jariyah yang terus memberikan manfaat dan mengalirkan pahala bagi mereka," tuturnya.
BPKH sendiri terus berkomitmen dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji, PBPKH No 7 tahun 2018 dan PBPKH No 2 tahun 2019 Tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan salah satunya dalam bidang Sosial dan Keagamaan.
Terdapat 6 plus 1 asnaf atau ruang lingkup kegiatan Kemaslahatan yaitu Pelayanan Ibadah Haji, Pendidikan dan Dakwah, Kesehatan, Sosial Keagamaan, Pemberdayaan Ekonomi Ummat, dan Sarana-prasarana Ibadah serta Tanggap bencana. (Aldi)