TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Hadli, 55 tahun, warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan maut di Jalan Raya Serang, kilometer 24, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (10/4) kemarin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah. Menurutnya, status Hadli, supir truk tanki dinaikkan dari saksi sebagai tersangka lantaran sudah mengakibatkan kecelakaan yang merengkut tiga nyawa sekaligus.
"Status supir hari ini kita naikkan sebagai tersangka," katanya kepada Poskota, Selasa (11/4).
Sementara, lanjut Fikri, untuk penyebab kecelakaan masih terus didalami oleh pihak Unit Lakalantas Polresta Tangerang.
"Untuk penyebabnya masih didalami karena harus melalui ahli terlebih dahulu," ungkapnya.
Diketahui, sebuah truk tanki bermuatan cairan kimia bernomor polisi (Nopol) B 9622 N yang melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa menyeruduk lima sepeda motor yang ada didepannya, Senin (10/4) pagi.
Akibatnya, tiga pengendara motor tewas di tempat dan tiga korban lainnya mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Balaraja.(Veronica Prasetio)