BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Puluhan warga Jatikarya kembali memblokade akses ruas tol Cimanggis Cibitung, Senin (10/4/2023) sore.
Diketahui aksi blokade jalan merupakan imbas belum terbayarkannya hak ganti rugi terhadap kepemilikan tanah di jalan tol tersebut.
Salah satu ahli waris yaitu Gunun, mengaku kecewa, hingga saat ini belum adanya kejelasan untuk mengganti hak ganti rugi.
"Jadi gini, ini kami sudah sangat kecewa. Berarti kalo sudah seperti ini, para oknum pejabat betul betul merampas hak kami," tutur Gunun di lokasi jalan tol. Senin (10/4/2023).
"Kami sebagai ahli waris pemilik tanah yang sah, tegas disini tidak akan toleransi sampai tanah kami dibayar," ungkapnya.
Kembalinya warga memblokade jalan tol ditengarai, karena dirinya mendapatkan informasi tentang adanya kedatangan sejumlah instansi hingga pihak PUPR dilokasi.
Gunun menyebut, secara sah dalam pengadilan negeri (PN) Kota Bekasi.
Sebagai ahli waris pemilik tanah obyek sengketa putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks tanggal 8 Januari 2022 Jo.No.208/Pdt/2002/PT.Bdg tanggal 9 Juli 2002 Jo. No. 2630 K/Pdt 2003 Tanggal 24 Januari 2006 Jo. putusan Mahkamah Agung RI No. 218 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2019.
"Bahwa ini tanah kami, bahwa tidak ada itikat baik karena tidak ada yang menghampiri kami seperti itu. Jadi kami tegas disini, kami tidak menutup jalan TOL dan kami tidak mengganggu proyek strategis pemerintah," jelasnya.
Diketahui, puluhan warga melakukan blokade jalan dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Pantauan Poskota di lokasi kejadian, personil kepolisian dan TNI, masih terjaga. Bahkan warga Jatikarya masih berkumpul di ruas akses jalan tol Cimanggis Cibitung.