Jadikan Gudang Tempat Penyimpanan Obat Terlarang, 3 Pria Diciduk Polisi

Senin 10 Apr 2023, 15:58 WIB
Polisi meringkus 3 pria karena menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang di kawasan Bekasi, Jawa Barat. (Ist)

Polisi meringkus 3 pria karena menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang di kawasan Bekasi, Jawa Barat. (Ist)

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas berupa Dextro Methopan sebanyak 700 ribu butir yang dikemas dalam 700 botol, ditambah 1 juta butir yang dikemas menggunakan 126 plastik.

Ada juga 2.856.000 pil Yarindo 100 dan Yarindo 32, yang dikemas menggunakan plastik dan botol. 500 ribu butir LL 100, kemudian 150 ribu butir Trihexyphenidyl, 33.500 butir Tramadol HCI, dan 624 ribu butir Hexymer.

Penyidik telah menetapakan ketiga pelaku sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Pandi)

Berita Terkait
News Update