Minggu, 9 April 2023 06:41 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap 5 pasangan muda-mudi diduga hendak melakukan bisnis prostitusi online di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rorotan IX, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (7/4/2023).
10 orang tersebut kemudian diserahkan ke panti sosial karena tak ditemukan adanya tindak pidana prostitusi.
Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Ahmad mengatakan penangkapan 5 pasangan muda-mudi itu berawal dari adanya informasi dari warga sekitar yang resah dengan keberadaan mereka.
'Iya benar kami telah mengamankan 5 pasangan muda mudi yang hendak melakukan tindak pidana prostitusi online," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/4/2023).
Saat tiba di lokasi petugas menemukan 5 pasangan muda-mudi yang tengah berada di dalam kontrakan.
Saat diperiksa, Haris mengatakan bahwa pasangan muda-mudi itu ternyata belum melakukan bisnis haram tersebut.
"Cuma lagi kumpul-kumpul saja di dalam rumah. Namun baru akan melakukan mereka telah diamankan. Jadi belum sempat terjadinya prostitusi online tersebut," katanya.
"Namun di HP nya ada chating-chatingan yang mengarah kesana (prostitusi). Belum terjadi apa-apa," tambah Haris.
Pasangan muda-mudi tersebut diduga membuka layanan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Mi Chat.