Keppres Biaya Haji 2023 berisi besaran biaya haji yang harus dikeluarkan untuk ibadah haji. (Kolase/Ist)

Nasional

Keppres Biaya Haji 2023 Resmi Diterbitkan Jokowi, Segini Besarannya

Jumat 07 Apr 2023, 07:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keputusan Presiden  atau Keppres biaya haji 2023 secara resmi diterbitkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Kamis (6/4/2023). Keppres nomor 7 Tahun 2023 itu mengatur tentang biaya penyelenggaran ibadah haji tahun 2023.

Keppres biaya haji 2023 memiliki 14 poin utama yang dibahas. Dalam Keppres ini juga tercantum besaran biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.

Adapun, keempat belas poin yang tercantum dalam Keppres biaya haji 2023 adalah sebagai berikut.

KESATU
Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau
BPIH Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi yang
bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau
Bipih dan Nilai Manfaat.

KEDUA
Besaran BPIH Tahun L444 Hijriahl2O23 Masehi
per jemaah sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91 .575.945,26
(Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91 .575.945,26
(Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.42O.64O,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp91 .506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

KETIGA
Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
diperoleh dari:
a. Jemaah Haji;
b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan
Umrah atau KBIHU.

KEEMPAT
Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran
Bipih Jemaah Haji Reguler.

KELIMA
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun
1444 Hijriahl2023 Masehi sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044 .85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005 .008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp5 1.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta sebesar (Bekasi) Rp5 1.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893 .98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .2OI,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.O57,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

KEENAM
Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi yang
bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

KETUJUH
Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA
dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas
nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada
Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh
Badan Pengelola Keuangan Haji.

KEDELAPAN
Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan haji;
b. biaya hidup (liuing cost); dan
c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan
Mina.

KESEMBILAN
Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEENAM dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan;
b. akomodasi;
c. konsumsi
d. transportasi;
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. pelindungan;
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. pelayanan keimigrasian;
i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;
j. dokumen perjalanan;
k. biaya hidup (liuing cost);
1. pembinaan jemaah haji di tanah air dan
Arab Saudi;
m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi;
dan
n. pengelolaan BPIH.

KESEPULUH
Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriahl2O23 Masehi yang
bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk
membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar
Rp8.O9O.360.327.2I3,67 .

KESEBELAS
Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriahl2O23 Masehi yang
bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji
reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

KEDUA BELAS
Dalam hal terjadi per"ubahan besaran BPIH yang
bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji
reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.

KETIGA BELAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh
Menteri Agama.

KEEMPAT BELAS
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Tags:
Keputusan Presiden (Keppres)Biaya Hajibongkarjokowi

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor