Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dani Setiyono menunjukan sejumlah barang bukti pelaku buang anak. (Veronica)

Kriminal

Ditinggal Suami, Wanita di Tangerang Tega Buang Bayinya Hidup-hidup ke Kali

Jumat 07 Apr 2023, 21:17 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga, KMR (38) tega membuang bayinya sendiri ke Kali Gandang Gede, Kabupaten Tangerang. Aksinya, duga akibat depresi ditinggal suami hingga tekanan ekonomi.

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku juga pusing anaknya yang masih berusia 10 bulan tersebut terus menerus menangis.

"Pelaku ini pusing karena anaknya terus menerus menangis selama tiga hari setelah dibawa berobat dari puskesmas setempat tiga hari sebelum ia membuang anaknyaa," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dani Setiyono, Jumat (7/4/2023).

Masih dari keterangan pelaku, lanjut Sigit, selain pusing karena anaknya terus menerus menangis, KMR tega membuang korban karena tidak mendapatkan kabar dari sang suami yang bekerja di Jakarta selama 15 hari.

"Selain karena anamnya yang terus menangis, korban juga mengaku pusing dengan tekanan ekonomi ditambah dengan tidak bisa dihubunginya suami dari pelelaku yang bekerja di Jakarta selama 15 hari," ungkapnya.

Sigit menjelaskan, tekanan ekonomi dan tidak adanya kabar dari sang suami membuatnya nekat membuang anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 bulan ke kali.

"Katanya, pelaku ini mendapatkan bisikan-bisikan. Kemudian pelaku menggendong anaknya lalu berjalan kaki menuju Kali Kandang Gede. Disitu ia langsung mambuang anaknya," jelasnya.

Setelah membuang bayi malang tersebut dalam kondisi hidup, KMR yang tersadar sempat berusaha menolong sang anak. Namun, air kali yang keruh dan semakin dalam membuatnya mengurungkan niatnya tersebut.

"Setelah tersadar dari bisikan-bisikan, dia (pelaku) sempat turun ke kali dan mencoba menolong korban. Namun kondisi air yang keruh dan dalam membuatnya mengurungkan niat menolong anak bungsunya itu," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, KMR dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 338 KUH Pidana.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, sesosok mayat balita berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di Bantaran Kali, Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Mayat balita yang sudah membusuk tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak pergi ke sawah pada Rabu (5/4) siang. Namun, saat melintasi bantaran sungai, warga tersebut mencium bau busuk. (Veronica Prasetio)

Tags:
Polres Metro TangerangIbu buang bayimayat bayi

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor