Ribuan Karyawan Pabrik Pakaian Puma di PHK Tetap Terima THR, Ini kata Disnaker

Kamis 06 Apr 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi THR. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi THR. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Disnaker Kabupaten Tangerang memastikan 1.163 (bukan 1.200) buruh yang terkena PHK menjelang Lebaran tetap dapat Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kami pastikan seluruh karyawan yang terdampak penutupan pabrik ini mendapatkan semua haknya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk THR," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono

Menurut Rudi, saat ini proses PHK  dan pemenuhan hak buruh meliputi THR, gaji, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua hingga jaminan kehilangan pekerjaan sedang berjalan.

"Untuk THR karena PHK dilakukan menjelang Lebaran, akan diberikan paling lambat H-7 Lebaran," ujar Rudi.

Besaran THR pekerja sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Selain itu, ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja dengan rincian, masa kerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok dan untuk pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapat tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok 

Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan hak yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK. 

Selain mendapatkan hak sesuai Peraturan perundang-undangan pekerja atau buruh juga diberikan tambahan kompensasi oleh manajemen PT Tuntex dengan rincian sebagai berikut: 

1. Masa kerja 1 bulan sampai 5 tahun sebesar 50 persen dari 1 bulan upah pokok. 

2. Masa kerja 5 tahun keatas sampai 10 tahun sebesar 75 persen dari 1 bulan upah pokok. 

3. Masa kerja diatas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok.

Berita Terkait
News Update