SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai non PNS BLUD.
Penyediaan anggaran itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan haji ketiga belas.
“Jadi non PNS yang mendapatkan THR adalah non PNS yang menjalankan PPK BLUD, pola pengelolaan BLUD misalkan di RSUD Banten,” kata Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, Kamis (6/4/2023).
Rina menerangkan, anggaran khusus THR untuk non PNS BLUD sekitar Rp35,8 miliar. Pemberiannya direncanakan mulai minggu depan.
“Sekitar Rp35,8 miliar non PNS. Pemberiannya sudah mulai kita hitung, kita fasilitasi Pergub ke Kemendagri, kita akan meregulirkan minggu depan,” terangnya.
Tidak hanya itu, Pemprov Banten juga telah mengalokasikan anggaran THR untuk pegawai di luar non PNS BLUD sesuai dengan gaji sebulan. Namun Rina tidak menyebutkan jumlah secara keseluruhan.
“Bagaimana non PNS di luar BLUD? Kita berikan namanya honor tambahan pengganti THR. Besarannya sebesar gaji, honor mereka,” ungkapnya. (Bilal)