Tega, Ayah Tiri Perkosa Anak Sampai Bunuh Bayi di Bekasi

Rabu 05 Apr 2023, 22:44 WIB
Foto: Kapolres Metro Bekasi Twedi Aditya Bennyahdi menggelar jumpa pers kasus ayah tiri memperkosa anak sampai hamil dan bayinya dibunuh. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Foto: Kapolres Metro Bekasi Twedi Aditya Bennyahdi menggelar jumpa pers kasus ayah tiri memperkosa anak sampai hamil dan bayinya dibunuh. (Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial AT (45) ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi usai ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku yang menewaskan bayi dan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, korban yaitu anak tirinya berinisial P (18). Dari pengakuannya, Tersangka nekad membunuh bayinya karena kaget, anak tirinya melahirkan dari hasil hubungan gelapnya.

"Menurut pelaku, setelah menutup muka bayi dengan kain, melakukan kekerasan," ucap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (5/4/2023).

AT pun mengaku panik hingga nekad berbuat keji dengan cara memukul bayi,  usai P yang diketahui melahirkan didalam kamar mandi rumahnya.

"Yang pertama karena panik begitu lahir, aibnya diketahui orang lain. Dipukul pake tangan," jelas Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Dari informasi  yang dihimpun Poskota sebelumnya, korban dan tersangka  tinggal satu rumah. AT gelap mata hingga nekad mencabuli P yang masih berusia 18 tahun, sejak tahun 2022 lalu. "Sejak tahun awal 2022, Menurut pengakuan tersangka ada 10 kali," ucap Twedi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/3/2023) usai berbuka puasa. Orang tua korban yaitu M (40) pun kaget, anaknya tiba tiba sakit perut, lalu yang terjadi muncul sosok bayi baru lahir dari rahim P. Namun, kelahiran bayi itu buat AT malu, hingga melukai dan membunuhnya.

Keluarga korban yang akhirnya mengetahui P jadi korban pencabulan ayah tirinya, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Pada Kamis (30/3) lalu, tim forensik Polres Metro Bekasi pun membongkar makam bayi, untuk dilakukan autopsi.

Setelah kejadian itu, polisi akhirnya mengungkap AT sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan sejumlah pasal.

"Pasal yang diterapkan, pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, Pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.

"Kedua, kita kenakan pasal persetubuhan 81 ayat 3 UU RI ini ancaman pidananya 15 tahun ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana yang ada," tutup Twedi. (Ihsan)

Berita Terkait

News Update