JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap 55 warga negara asing (WNA) dan 6 warga negara indonesia (WNI) terkait jaringan penipuan skala internasional. Kasus ini terbongkar dari kecurigaan polisi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, kasus ini terbongkar diawali dari kecurigaan pihak kepolisian.
Dari hasil pendalaman, pada 4 April 2023, Bareskrim melakukan penindakan di satu lokasi di wilayah Jakarta Timur dan dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan.
"Dari tempat kejadian, kami bisa mengamankan sekitar 55 orang di mana ditambah 6 orang warga negara Indonesia," kata Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 5 April 2023.
Djuhandhani menyebut, pihaknya belum bisa memastikan asal usul dari 55 WNA tersebut, sebab mereka baru saja diamankan oleh pihaknya. Dari 55 WNA tersebut, lima di antaranya merupakan wanita.
"Untuk peran dari warga negara Indonesia ini hanya mengurusi rumah, menyiapkan makan bagi pelaku-pelaku yang 55 orang," ucapnya.
Dalam aksinya, komplotan penipu ini beraksi dengan cara ilegal akses atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah. Mereka menghubungi para korbannya untuk melakukan penipuan.
"Modus yang dilakukan para pelaku pertama, operasi center call di mana bertugas mencari nomor HP, identitas kemudian menelepon atau WA kepada korban mengaku sebagai penegak hukum," kata Djuhandhani.
Usai berhasil menipu korban, pelaku menyiapkan rekening sebagai rekening penampungan. Tak tanggung-tanggung, para korbannya berasal dari luar negeri.
"Ini TKP nya memang di Indonesia, namun korban-korban ada yang dari Singapura, ada yang dari Thailand, ada yang di China dan sampai saat ini belum ada laporan ataupun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," paparnya.
Terbongkarnya kasus ini tidak lepas dari polisi yang melakukan penyemaran atau undercover. Polisi berpura-pura sebagai korban untuk bisa mendekati hingga menangkap para pelaku.