Sidang Pledoi Doddy Prawiranegara: Tak Dapat Tolak Perintah Kuasa Teddy Minahasa

Rabu 05 Apr 2023, 15:07 WIB
Terdakwa perkara narkoba Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara saat sidang Pledoi di PN Jakbar. (foto: pandi)

Terdakwa perkara narkoba Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara saat sidang Pledoi di PN Jakbar. (foto: pandi)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan kasus jual beli narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiraegara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Sidang kali ini beraggendakan pembacaan pledoi untuk terdakwa.

Dalam persidangan tampak AKBP Dody yang mengenakan kacamata dan kemeja putih membacakan pledoi atau nota pembelaan sambil menangis. Dengan suara lantang, ia membacakan pledoi hingga selesai.

Dalam nota pembelaan AKBP Dody mengatakan kasus yang melibatkan dirinya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu terjadi karena ketidak mampuannya menolak perintah atasan.

"Ini terjadi kerana ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," katanya saat membacakan nota pembelaan.

 

Ia mengaku sama sekali tak pernah terbesit bahwa karirnya yang selama ini dibangun hingga menjadi Kapolres Bukittinggi hancur begitu saja karena perkara menukar sabu hasil pengungkapan dengan tawas lalu dijual.

"Tidak pernah terbesit, terpikirkan, dalam pikiran ini bahwa dengan segala loyalitas, totalitas dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang teramat sangat berat yang harus saya jalani, yaitu persidangan ini duduk sebagai terdakwa," ucapnya.

Dody menambahkan, meskipun ia tahu kalau perintah itu salah, hanya saja tidak banyak yang bisa dia lakukan untuk menolak perintah atasannya.

 

Ia menyebut, perintah itu bagaikan dua mata pedang untuk dirinya. Sehingga, dirinya tidak bisa menolak perintah yang diberikan oleh Jenderal Bintang 2 itu.

"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan," tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhammad Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar Subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU.

AKBP Dody secara sah telah melakukan tindak pidana terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan menjadi perantara. Terdakwa juga telah menukar sabu hasil pengungkapan dengan tawas dengan berat kurang lebih 5 Kg.

Adapun hal yang memberatkan AKBP Dody yakni terlibat kasus peredaran narkotika sebagai anggota Polri. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa dinilao kooperatif selama persidangan berlangsung.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," kata Jaksa.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittingg untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. (Pandi)

Berita Terkait
News Update