JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut sebanyak 90 ribu Dollar Amerika dari uang gratifikasi tersangka Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ternyata perusahaan konsultas pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME)
"Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90.000 US Dollar yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa persnya kemarin.
Firli mengatakan kasus bermula ketika Rafael diangkat menjadi penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada 2005. Dia punya kewenangan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. "Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Firli.
Dia mengatakan selain itu, Rafael memiliki beberapa usaha di antaranya PT AME tersebut. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan.

Kolase Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka gratifikasi mantan Pejabata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan petugas menunjukkan barang bukti. (Ist.)
Pihak yang kerap menggunakan jasa perusahaannya adalah para wajib pajak yang punya masalah pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," katanya.
Firli mengatakan aliran dana 90 ribu Dollar Amerika itu hanyalah temuan awal. KPK, kata dia, masih mendalami penerimaan gratifikasi lainnya oleh Rafael.
Dia mengatakan tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box," kata Firli.Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. (*/adji)