JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polri membongkar dua kasus jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan PMI sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Timur Tengah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam kasus TPPO ini ada sebanyak 7 orang ditangkap dari dua jaringan tersebut.
"Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan Indonesia-Amman, Jordania-Arab Saudi kemudian jaringan Indonesia-Turki-Abu Dhabi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Ramadhan menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali adanya laporan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia. Dari informasi yang didapat bahwa korban dijanjikan bekerja di luar negeri secara ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada dua jaringan yaitu Jaringan Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi yang digerakan oleh AS dan ZA, dan Jaringan Indonesia-Turki-Abu Dhabi yang digerakan oleh OP.
Total ada 7 orang yang ditangkap dari jaringan AS dan OP yaitu MA (53), ZA (54), SR (53), AS (58), RR (38), dan OP (40).
Untuk jaringan, AS dan ZA menggunakan modus menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi. Namun pelaku memberangkatkan korban dengan proses yang tidak sesuai prosedur.
"Menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan. Namun proses perekrutan dan pengiriman tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan,"
Sedangkan jaringan OP bermodus menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai pekerja migran. Para korban pun dimintai biaya sebesar Rp 15 sampai 40 juta namun hanya diberangkatkan sampai Singapura.
"Para korban direkrut dengan menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran, yaitu PT Savanah Agency Indonesia," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Serta Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar juncto Pasal 86 huruf B UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 15 miliar. (Pandi)