ADVERTISEMENT

Miris, ABG 14 Tahun Cabuli Pacar Digrebek Keluarga Korban

Rabu, 5 April 2023 23:12 WIB

Share
Ilustrasi Predator Anak. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Predator Anak. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Generasi muda sudah terlihat rusak moralitasnya, seperti seorang ABG berusia 14 tahun berinisial ED di Kecamatan Cikande, Serang, Banten, diamankan keluarga korban saat mencabuli sang pacar yang merupakan tetangganya. 

Usai digrebeg, ED diserahkan pihak keluarga korban kepada petugas ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu (2/4/2023) sekitar pk. 00:30 dinihari. Awalnya korban yang berusia 15 tahun tengah tertidur seorang diri, didatangi ED yang masuk melalui pintu kamar yang tak terkunci.

"Ruang tidur korban seperti bedeng-bedeng rumah kontrakan. Di sebelahnya bedengan yang ditempati kakak korban," terang Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Wawan Setiawan kepada Poskota.co.id, Rabu (5/4/2023).

Didalam kamar itu, ED memaksa korban yang tidur sendirian untuk melayani nafsu bejatnya. Namun korban berusaha berontak. Saat tengah mencabuli pacarnya, kakak korban yang mendengar suara gaduh keluar kamar dan mengintip dari jendela kamarnya.

"Melihat adiknya dicabuli, kakak korban langsung mendobrak pintu kamar adiknya tersebut, dan langsung menangkap ED yang tidak bisa berkutik," kata AKP Dedi Mirza.

Tak terima dengan perbuatannya, ED kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk diproses secara hukum. Sementara korban yang masih kondisi trauma dibawa ke rumah sakit untuk melakukan visum.

"Setelah melakukan pemeriksaan disertai hasil visum dan hasil gelar perkara, ED ditetapkan sebagai anak pelaku (tersangka, red) dan dilakukan penahanan di Mapolres Serang," ujar AKP Dedi Mirza.

Dedi menerangkan ED akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya. (haryono)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT