ADVERTISEMENT

Mencengangkan, Diduga Ada 25 Artis Termasuk 3 Band Besar Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun

Minggu, 2 April 2023 09:50 WIB

Share
Rafael Alun. (ist)
Rafael Alun. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini, Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo masih dalam penyelidikan KPK.

Dari hasil temuan Indonesian Audit Watch (IAW) disebutkan tidak hanya artis inisial R yang terlibat tapi ada artis lainnya.

Ada daftar nama artis dalam temuan IAW menyoal kasus TPPU ayah Mario Dandy.

Ayah Mario Dandy itu kini sudah menjadi tersangka kasus gratifikasi.

IAW menyebut diduga ada artis lain yang terlibat selain R.

Daftarnya mencapai 25 artis termasuk 3 band besar.

"Kalau bicara yang terkonsolidasi, terakses atau terkorelasi itu langsung maupun tidak langsung minimal 25 (artis)," kata perwakilan Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus.

"Malah nanti kalau terkait bank itu ada tiga band besar juga." sambungnya.

Menurut IAW ini masih akan berproses dan tidak bisa terburu-buru untuk mengatakan secara gamblang siapa artis-artis tersebut.

"Itu nanti, tapi kita berproses. Ini harus seperti teori makan bubur. Ini harus pakai metode smooth, yang penting KPK mampu menjadikan pijakan untuk menetapkan tersangka selanjutnya," tegas Iskandar Sitorus.

Sebelumnya, inisial R yang merupakan public figure terkenal dan orang kaya baru disebut terlibat dalam kasus TPPU Rafael Alun.

"Ngaku-ngaku crazy rich-lah. Bisa dibilang juga orang kaya baru," tegasnya.

Menyoal deretan nama artis ini, KPK sendiri masih akan melihat soal laporan tersebut.

"Kami nanti akan cek kembali dulu karena kita nggak tahu juga R siapa," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih.

"Kami berharap masyarakat yang punya data informasi terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan silakan disampaikan," lanjutnya.

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu. (mia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT