ADVERTISEMENT
Jumat, 31 Maret 2023 10:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan kasus Rafael Aun ketingkat penyidikan patut diapresiasi.
Dan telah pula menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023.
"Karenanya terkait telah ditetapkan tersangka pada pelaku, KPK harus meluaskan penyidikannya untuk memeriksa pihak- pihak yang terlibat dan siapapun terkait yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut," kata Azmi, Jumat (31/3/2023).
Jadi selain keluarga terdekat, lanjutnya, istri dan anak dalam hal ini ikuti pula para konsultan pajak dan tim kerja Rafael yang selama ini yang punya keinginan yang sama dalam melancarkan kegiatan gratifikasinya.
Yang biasanya, berhubungan dengan jabatan termasuk atasan Rafael.
"Tindakan Gratifikasi ini jika digali lebih lanjut juga biasanya akan identik dengan tindak pidana suap," ujarnya.
Biasanya, lanjut Azmi, pelaku mengambil dalam bentuk uang, komisi, hadiah , fasilitas atau barang untuk kepentingan pribadi dan para pelaku pejabat akan cendrung melakukan hal yang menyalahgunakan kekuasaan dan tugasnya.
"Biasanya pejabat melakukan hal -hal yang bertentangan dengan hukum serta mempengaruhi keputusannya pada wajib pajak dan memicu timbal balik antar pihak," teranv Azmi.
Azmi menjelaskan, gratifikasi ini adalah akar korupsi, karenanya ini harus di usut tuntas. Dan integritas pejabat yang menerima gratifikasi menjadi lemah dan cendrung timbulkan konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT