ADVERTISEMENT

Terungkap, Keluarga Korban Kecelakaan Pengemudi Mercy di Jaksel Temukan Kejanggalan

Sabtu, 1 April 2023 17:45 WIB

Share
: Ilustrasi kecelakaan, terjatuh setelah gagal menyalip. (Foto: Freepik).
: Ilustrasi kecelakaan, terjatuh setelah gagal menyalip. (Foto: Freepik).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi Mercy dengan pemotor di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan masih dalam penyidikan Polisi. 

Korban tewas, Syamil pengendara motor yang juga masih berstatus pelajar tersebut sempat dilarikan ke RSUD Pasar Minggu, namun nyawanya tak dapat terselamatkan. Sedangkan pengemudi Mercy, yang menabrak belum ditahan.

Dalam kecelakaan itu, keluarga korban tewas sempat merasakan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut. 

Nadya, kakak korban, menceritakan sehari setelah kejadian ia sama sekali tidak dihubungi oleh pihak kepolisian maupun si penabrak. Justru yang menghubungi malah seseorang yang mengaku saudara si penabrak.

Lalu dirinya menerima surat keterangan polisi dari keluarga Bayu yang isinya menyatakan bahwa Syamil hanya mengalami luka lecet dan dirawat di RS, tidak ada keterangan kalau korban meninggal dunia.

 

Surat dari kepolisian tersebut hanya sampai ke tangan keluarga Bayu. Surat tersebut tidak sampai ke tangan keluarganya, dalam hal ini keluarga Syamil.

"Lalu adik aku juga yang dinyatakan mengendarai motor padahal bukan. Identitas adik aku tertulis mahasiswa padahal masih SMA. Padahal data diri dompet tas dan lain-lain itu hilang tidak ditemukan," ungkapnya.

Pada saat di RS, Nadya mengatakan bahwa keluarga diinfokan oleh petugas kepolisian yang menangani bahwa Syamil meninggal dunia di tempat dan pelaku si penabrak akan diamankan.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Deny Zainuddin
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT