Berbelit dan Tak Ngaku, Pakar: Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa Sudah Tepat
Sabtu, 1 April 2023 10:04 WIB
Share
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Foto: Kolase/Ist.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa dinilai sudah tepat.

Menurut dia, dalam hukum pidana dikenal asas yakni kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur).

"Karenanya, tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa sudah tepat dan demi kualitas penegakan hukum," katanya, Sabtu 1 April 2023.

Ia mengingat, kejahatan yang dilakukan Teddy Minahasa dengan sengaja dan mengetahui bahwa pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat. Sehingga tuntutan hukuman mati ini dinilai dapat menjadi peringatan keras dan tegas bagi para pimpinan penegak hukum lainnya.

"Di manapun agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan termasuk perdagangan pengaruh jabatannya (trading in influence)," tegas Azmi.

Apa yang dilakukan Teddy Minahasa, lanjut Azmi, adalah sangat bertentangan dengan kewajibannya.

"Niatnya tercermin pada perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan, di mana ia diketahui sebagai orang yang menggerakkan suatu kejahatan sebagai pelaku utama," ucapnya.

Azmi menyebut, di dalam persidangan Teddy Minahasa dianggap berbelit-belit, dan malah tidak mengakui perbuatannya.

"Inilah yang menjadi hal yang memberatkan. Apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba. Tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja," paparnya.

Karena, inilah inti perbuatannya yang juga menjadi alasan pemberat tuntutan oleh jaksa.

Halaman
1 2
Reporter: Rizal Siregar
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -