Para Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut, tambah Silmy, sebelumnya telah masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival atau visa kunjungan. Artinya pelanggan PSK sudah berada Indonesia.
"Terus kemudian online itu adalah melalui website pesan dari website online, orangnya sudah di Indonesia, sehingga ditampilkan itu di websitenya," ungkapnya.
Dikatakan Silmy, kedua WNA tersebut menjalani bisnis prostitusi online sejak dua minggu belakangan. Mereka memasang tarif sebesar 150 dolar sampai 1.000 dolar.
Sementara, website yang digunakan oleh para pelaku sudah terblokir sejak lama. Sehingga untuk masuk perlu menggunakan jaringan khusus, VPN.
"Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," tandasnya. (Pandi)