Wow! Sekali Kencan 1.000 Dolar, Dua WN Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Imigrasi

Jumat, 31 Maret 2023 17:33 WIB

Share
Kantor Imigrasi Jakbar menangkap 2 WN Uzbekistan dan Maroko terkait prostitusi online. (foto: pandi)
Kantor Imigrasi Jakbar menangkap 2 WN Uzbekistan dan Maroko terkait prostitusi online. (foto: pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) nekat melakukan bisnis prostitusi online di Jakarta. Keduanya memanfaatkan website untuk mencari pelanggan.

Kedua WNA itu berinisial RZ (27) warga negara Uzbekiztan dan MBS (24) warga negara Maroko.

Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan kasus prostitusi online yang dijalani kedua WNA tersebut terungkap usai adanya laporan masyarakat.

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.

"Kemudian petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover Buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (31/3/2023).

 

Kemudian petugas Imigrasi melakukan pengawasan di Hotel Novotel yang berada di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat pada 17 Maret 2023.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap satu WNA asing berinisial RZ warga negara Uzbekistan yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online.

Dalam pemeriksaan diketahui WNA tersebut menggunakan Visa On Arrival untuk masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku 30 hari.

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar 160 USD sampai dengan 1.000 USD kepada kliennya," papar Silmy.

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar