Polisi gelar konferensi pers kasus bentrokan antar pelajar di Cilincing, hingga sebabkan korban terluka parah. (Ist)

Kriminal

Tawuran Antar Pelajar di Cilincing, 1 Orang Luka Parah Terkena Bacok

Jumat 31 Mar 2023, 18:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pelajar terluka parah usai dibacok bertubi-tubi saat bentrok dengan kelompok pelajar lain di Kompleks TNI AL Dewa Kembar, Jalan Trisula, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023)

Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan aksi tawuran antar kedua kelompok pelajar itu diawali dari janjian di media sosial (medsos). Motifnya karena saling ejek.

"Berawal dari saling ejek, saling nantang, dan akhirya menemukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam," ujarnya dalam keterangan, Jumat (31/3/2023).

Bentrokan tersebut membuat korban yakni pelajar berinisial KM (17) luka parah disekujur tubuh setelah dihujani senjata tajam (sajam) oleh pelajar lain secara membabi buta.

Haris menjelaskan, korban sebenarnya bukan bagian dari kedua kelompok pelajar yang bertikai. Korban hanya diajak oleh temannya sesama pelajar yang saat itu bentrok.

"Korban ikut karena diajak oleh salah satu kelompok," ucapnya.

Saat bentrokan terjadi, korban yang terjatuh langsung dihujani senjata tajam oleh kelompok pelajar lain. Pelaku pembacokan yakni BN (16), FD (16), dan BH (16).

"Saat tawuran korban jatuh terduduk, para pelaku yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta," katanya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di punggung, paha dan telapak tangan yang hampir putus. Kondisi korbanpun berlumuran darah.

"Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban," tutur Haris.

Polisi turut mengamankan barang bukti 2 bilah senjata tajam dan baju korban.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP.

"Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta," tukasnya. (Pandi)

Tags:
tawuran pelajarluka bacokPolsek CilincingTawuran

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor