Jaringan Masyarakat Sipil Menolak Lupa Sejarah Kelam Mei 1998

Jumat, 31 Maret 2023 19:30 WIB

Share
Para kerabat berdemo dengan membawa foto para aktivis yang hilang dan korban pelanggaran HAM.
Para kerabat berdemo dengan membawa foto para aktivis yang hilang dan korban pelanggaran HAM.

JATIM, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah jaringan masyarakat sipil mengajak semua pihak untuk tidak melupakan Tragedi Kerusuhan Mei 1998 dan mencegah hal itu terulang.

Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia, (IKOHI) Jawa Timur Dandik Katjasungkana, mendukung adanya upaya mengingat peristiwa kelam pada saat sebelum dan setelah terjadinya reformasi.

Penanda tersebut dapat berupa monumen, penulisan kembali buku sejarah yang benar tentang kasus pelanggaran HAM masa lalu dan pembuatan film dokumenter.

Semua itu bisa menjadi media edukasi bagi generasi masa kini dan yang akan datang.

“Kita mau membangun bangsa ini lebih beradab di masa kini maupun masa depan. Itu ‘kan titik pijaknya dari kesalahan masa lalu. Kalau ini tidak pernah diakui sebagai kesalahan, tidak hanya diakui, tetapi juga diselesaikan dengan baik, ya kita akan mengulang terus kejadian kejahatan HAM di masa lalu itu di masa depan,” jelasnya seperti dikutip dari VOA pada Jumat (31/3/2023).

Dandik Katjasungkana menyebutkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur non yudisial adalah upaya pemerintah untuk meredam kekecewaan korban dan keluarganya yang selama ini terabaikan hak-hak mereka sebagai warga negara. Pendekatan non yudisial ini menurutnya perlu didukung dengan pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarganya, khususnya di bidang sosial ekonomi.

Sementara Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Surabaya Sonya Claudia Siwu menyebut pembentukan Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 merupakan salah satu langkah pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sonya Claudia Siwu yang sempat terlibat dalam tim asisten PPHAM telah melakukan pendataan dan pendalaman kebutuhan dasar dari korban beserta keluarganya sebagai rekomendasi bagi pemerintah untuk dilaksanakan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.

Hak terkait kependudukan, jaminan kesehatan, pemberdayaan dan peningkatan ekonomi, menurut Sonya Claudia Siwu, adalah kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi oleh negara.

“Secara umum mereka semua minta pemerintah menjamin hak mereka sebagai warga negara. Yang utama adalah jaminan kesehatan, pendidikan, dan peningkatan usaha mereka untuk perkembangan ekonomi mereka. Artinya mereka harus diberdayakan untuk berkelanjutan,” ucapnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar