ADVERTISEMENT

Istri Pejabat Dishub Pamer Tas Mewah, Ini Sanksi Ancaman Diterima Massdes Arouffy

Jumat, 31 Maret 2023 17:52 WIB

Share
Istri Massdes Auroffy, Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI disorot pamer tas mewah. (foto: twitter@PartaiSocmed)
Istri Massdes Auroffy, Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI disorot pamer tas mewah. (foto: twitter@PartaiSocmed)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Massdes Arouffy terancam mendapat sanksi.

Hal ini buntut dari istri dan anaknya yang terlihat kerap memamerkan gaya hidup hedon atau mewah di media sosial.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, sanki akan diberikan apabila Massdes terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov DKI, pada hari ini, Jumat, 31 Maret 2023.

"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin, tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Syaefuloh di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

 

Syaefuloh mengatakan, bahwa jajarannya bergerak cepat usai mengetahui Massdes menjadi sorotan di sosial media karena istri dan anaknya kerap memamerkan harta kekayaan atau flexing.

"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Syaefuloh.

Adapun pemeriksaan terhadap Massdes dan istrinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Pemeriksaan dilakukan oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, pengawasan dan kepegawaian," ucap Syaefuloh.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar lebih jauh terkait gaya hidup istri dan anak perempuan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Massdes Arouffy yang kerap pamer harta dan hedonis.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT