ADVERTISEMENT

Hotman Paris Tolak Disebut Pembela Narkoba karena jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Jumat, 31 Maret 2023 11:42 WIB

Share
Hotman Paris Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa(Foto: Ist).
Hotman Paris Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa(Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Tensi kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea sempat naik usai mendengar tuntutan hukuman terhadap kliennya yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

"Jelas dong kalau di hukum mati, tensi kita agak naik," kata Hotman kepada wartawan pasca sidang tuntutan Teddy di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3)

Hotman mengatakan, reaksinya itu  hal yang biasa. Terlebih ia hanya bertugas untuk membela klien..

Hotman Paris juga menolak tudingan pembela narkoba karena menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa.

"Hotman Paris pembela rakyat dan kini dituding pembela narkoba. Saya tidak membela narkoba. Saya membela orang," tegas Hotman di PN Jakarta Barat. 

Hotman mengaku membela Teddy bukan hanya karena uang. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, menurut Hotman, banyak membantu rakyat kecil yang kasusnya ditangani olehnya. 

"Setiap ada dugaan pelanggaran polisi di Kopi Joni terhadap rakyat kecil, setiap saya mengadu ke dia karena Teddy itu polisi dari polisi, dalam dua jam dia tahu langsung tangani. Sebagai teman, masa saya tolak," papar Hotman. 

Meskipun Teddy dituntut dengan hukuman mati, Hotman menyebut keputusan finalnya masih ada di tangan majelis hakim.

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," tutup dia.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Surat tuntutan dibacakan di PN Jakbar Kamis (30/3/2023).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT