ADVERTISEMENT

Warga Pagedangan Dibacok Tiga Remaja, 2 Ditangkap 1 DPO

Kamis, 30 Maret 2023 10:17 WIB

Share
Screenshot video pembacokan. (Foto/ist)
Screenshot video pembacokan. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang warga Kampung Cisauk, Rt 02 Rw 04 Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang berinisial H (35) menjadi korban pembacokan pada, Selasa (28/3) dini hari.

Kapolsek Pagedangan, Polres Tangsel, AKP Seala Syah Alam menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya dalam perjalanan pulang melalui Jalan Raya Cisauk-Nengnong.

Setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba korban diserang dengan menggunakan senjata tajam oleh orang tidak dikenal (OTK). Sehingga harus dilarikan kerumah sakit terdekat akibat luka bacok dibagian punggung.

"Korban saat itu lari dan tidak lama korban dijemput oleh rekannya Awaludin untuk di bawa ke RS Selaras," kata AKP Seala, Kamis (30/3).

Mendapatkan informasi kejadian tersebut dari petugas piket Polsek Cisauk, akhirnya, Ipda Komarudin bersama tim patroli SOTR Polres Tangsel dan anggota Polsek Pagedangan mendatangi RS Selaras untuk meminta keterangan kepada korban.

Berdasarkan keterangan dari korban dan saksi, akhirnya anggota berhasil meringkus 2 orang dari 3 pelaku yakni RY dan AS yang diketahui masih dibawah umur. Sementara, satu pelaku lainnya berinisial R masih DPO.

"2 pelaku yang berhasil diamankan berkisar umur 15 dan 16 Tahun, masih dibawah umur," terang Seala.

Kendati demikian, Seala menegaskan tetap mengambil langkah hukum tegas terhadap siapapun pelaku tawuran. Dimana hal itu kata dia sebagai bentuk komitmennya terhadap atensi Kapolda Metro Jakarta Raya Irjen Pol Karyoto untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan.

"Tidak ada toleransi terhadap kelompok - kelompok ataupun orang perorangan yang melakukan tawuran sehingga proses hukum akan dilaksanakan secara tegak lurus dan tegas," ucapnya.

Lebih jauh Seala mengungkapkan untuk para pelaku akan dijerat sesuai dengan pidana anak dan tidak ada pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Diversi)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT