ADVERTISEMENT

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Selundupkan Narkoba Sabu

Kamis, 30 Maret 2023 14:03 WIB

Share
Foto: Irjen Teddy Minahasa terdakwa penyelundupan barang bukti narkoba jenis sabu ditukar dengan tawas dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Poskota/Pandi Ramedhan)
Foto: Irjen Teddy Minahasa terdakwa penyelundupan barang bukti narkoba jenis sabu ditukar dengan tawas dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Poskota/Pandi Ramedhan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittingg untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. (Pandi)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT