KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM

Rabu 29 Mar 2023, 12:57 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: ist)

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lebih satu tersangka  terkait dugaan kasus korupsi manipulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN di Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengakui hal itu. "Indikasi ada beberapa orang lah. Iya baru satu (Direktorat Jenderal Minerba di ESDM)," kata Arifin

Penetapan tersangka itu hasil dari penggeledahan pada Kantor Kementerian ESDM di Jakarta Pusat dan Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) di Jalan Prof Dr Soepomo, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di apartemen salah satu petinggi Ditjen Minerba, serta rumah satu tersangka di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (28/03/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengamankan berbagai dokumen yang menjelaskan adanya dugaan pencairan fiktif terkait dengan tukin ASN di Kementerian ESDM.

"Dari seluruh dokumen itu berikutnya akan dianalisis  dan segera disita sebagai alat bukti untuk kelengkapan berkas perkara. Pengumpulan alat bukti kegiatan penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan," kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Kasus dugaan korupsi tukin ASN Kementerian ESDM ini, lanjut Ali terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Dia menyebut, setidaknya lebih dari satu tersangka sudah ditetapkan untuk kasus dugaan korupsi ini.

Umumkan Tersangka

"Lebih dari satu (tersangka). Nanti akan diumumkan jumlah tersangka, nama tersangka, konstruksi perkaranya, pasal-pasalnya. Setelah seluruh proses penyidikan cukup, pasti kami umumkan," kata dia.

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa saat ini KPK terus mendalami peran, motif dan sebagainya dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, proses pengumpulan alat bukti hingga kini masih berlangsung.

"Pemanggilan terhadap saksi-saksi tentu nanti akan dikonfirmasi lebih lanjut segala informasi dan data yang sudah kami miliki termasuk yang tadi ditanyakan," katanya.

Dia pun menyebut, dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja di Ditjen Minerba ini menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Besaran Tukin

Sebenarnya berapa besaran tukin ASN Kementerian ESDM, yang membuat oknum aparat tergiur untuk lakukan korupsi?

Berikut besaran tukin ASN ESDM yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 tahun 2018. Besaran tukin diatur berdasarkan kelas jabatan, sebagai berikut:

- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
- Kelas Jabatan l4: Rp 17.064.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.2O0,OO
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.20O,00
- Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150,00
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950,00
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400,00
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250,00
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000,00
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000,00
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.25O,00
- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250,00.
 

(tri)

Berita Terkait

News Update