ADVERTISEMENT

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM

Rabu, 29 Maret 2023 12:57 WIB

Share
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: ist)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lebih satu tersangka  terkait dugaan kasus korupsi manipulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN di Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengakui hal itu. "Indikasi ada beberapa orang lah. Iya baru satu (Direktorat Jenderal Minerba di ESDM)," kata Arifin

Penetapan tersangka itu hasil dari penggeledahan pada Kantor Kementerian ESDM di Jakarta Pusat dan Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) di Jalan Prof Dr Soepomo, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di apartemen salah satu petinggi Ditjen Minerba, serta rumah satu tersangka di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (28/03/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengamankan berbagai dokumen yang menjelaskan adanya dugaan pencairan fiktif terkait dengan tukin ASN di Kementerian ESDM.

"Dari seluruh dokumen itu berikutnya akan dianalisis  dan segera disita sebagai alat bukti untuk kelengkapan berkas perkara. Pengumpulan alat bukti kegiatan penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan," kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Kasus dugaan korupsi tukin ASN Kementerian ESDM ini, lanjut Ali terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Dia menyebut, setidaknya lebih dari satu tersangka sudah ditetapkan untuk kasus dugaan korupsi ini.

Umumkan Tersangka

"Lebih dari satu (tersangka). Nanti akan diumumkan jumlah tersangka, nama tersangka, konstruksi perkaranya, pasal-pasalnya. Setelah seluruh proses penyidikan cukup, pasti kami umumkan," kata dia.

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa saat ini KPK terus mendalami peran, motif dan sebagainya dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, proses pengumpulan alat bukti hingga kini masih berlangsung.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT