"Penerapan sangkaan pidana korupsi yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 adalah keliru dan tidak tepat," ujar Astono Gultom kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya penerapan pasal dimaksud hanyalah sebagai jembatan untuk menjerat enam perusahaan importir besi beserta turunannya yang berkas perkaranya secara korporasi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa kerugian keuangan negara itu tidak terbukti. Bahkan di dalam putusan, hakim di dalam memberikan pertimbangan terkait kerugian keuangan negara hanya berdasarkan adanya hasil audit perhitungan dari BPK, tidak menjelaskan di bagian apanya atau perbuatan apa yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara, faktanya di dalam persidangan kewajiban 6 importir ini sudah dibayar lunas pada saat barang dikeluarkan dari kepabeanan keluar ke gudang dari para importir ini," tegasnya.
Gultom menjelaskan kliennya telah memberikan bukti seluruh pembayaran atas 6 importir tersebut senilai Rp540 miliar yang dibayarkan kepada kas negara.
Anehnya, majelis dalam pertimbangan hukumnya terkait kerugian keuangan negara tidak membuat atau tidak menjadikan bukti tersebut menjadi pertimbangan, dimana bukti yang diberikan berupa bukti pembayaran kepada negara juga telah dikonfirmasi kepada bea dan cukai bahwa seluruh hak-hak negara telah dibayar seluruhnya sebelum barang tersebut dikeluarkan.
"Nah di dalam persidangan juga, ada 3 terdakwa dalam perkara ini, satu Tahan Banurea (ASN Kemendag), yang kedua adalah dari swasta yaitu klien kami Hartono Linadri dan Taufik. Namun di dalam putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa Tahan Banurea karena dianggap tidak memiliki peran, tidak memiliki kewenangan di dalam perkara," ujarnya.
Menurutnya, adalah suatu kejanggalan hukum jika kliennya sebagai swasta dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan ASN, namun pihak ASNnya (Tahan Banurea) divonis bebas.
"ASN atau pejabat yang mana, yang lucu adalah dalam pertimbangannya klien kami dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum di dalam pengurusan surat penjelasan sebagai pengecualian izin impor adalah dengan Wira Chandra. Sementara Wira Chandra sendiri sudah lama meninggal, tidak dapat lagi dimintai konfirmasi," ujarnya. (Adji)