ADVERTISEMENT

Angkat Kerabat jadi Plt Dirut RSUD, Bupati Karawang Ditegur KASN

Selasa, 28 Maret 2023 15:37 WIB

Share
Tangkapan layar IG Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana momen Bupati Cellica bersama Plt Dirut RSUD Fitra Hergyana.(Ist)
Tangkapan layar IG Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana momen Bupati Cellica bersama Plt Dirut RSUD Fitra Hergyana.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kena teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN secara gamblang menyebut Bupati Cellica sudah melanggar merit sistem dengan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, dr. Fitra Hergyana sejak Bulan Juni 2021 lalu.

Dalam suratnya, KASN merekomendasikan kepada Cellica agar membatalkan penunjukan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD.

Rekomendasi KASN ini mempertegas kecurigaan masyarakat atas pengangkatan dr. Fitra Hergyana berbau KKN (Korupsi Kolusi, Nepotisme) karena masih keluarga Cellica.

Berdasarkan surat KASN nomor B.721/JP 01/02/2023 Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan agar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membatalkan pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Pelaksana tugas ( Plt) RSUD setempat.

Alasannya, pengangkatan dr Fitra tidak sesuai dengan sistem merit yang berlaku saat ini.

Sistem merit sendiri  didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompentensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. dr Fitra dinilai belum memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan Plt Dirut RSUD.

Rekomendasi pencopotan dr Fitra tertuang dalam surat resmi KSN bernomor : B. 721/JP01/02/2023 yang diterbitkan Tanggal 17 Februari 2023 dan ditandatangani Wakil Ketua KSN Tasdik Kinanto.

Surat tersebut ditembuskan kepada Mendagri, MenPAN-RB, Kepala BKN, Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, dan pelapor, Panji Pancajihadi, dari LSM Kompak Reformasi.

Dalam surat rekomendasi itu disebutkan, saat diangkat menjadi Plt Dirut RSUD, dr Fitra  Hergyana berstatus ASN dengan Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama.

Padahal, seharusnya, yang berhak menduduki jabatan Dirut RSUD itu ASN dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau ASN Fungsional dengan Jabatan Ahli Madya.
Apalagi hingga saat ini dr. Fitra menjadi Plt Dirut RSUD lebih dari satu tahun.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Aep Saepuloh
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT