ADVERTISEMENT

Satpol PP Panggil Pemilik Warung Kelontong Penjual Miras di Pasar Kemis

Senin, 27 Maret 2023 13:05 WIB

Share
Satpol PP mendapatkan toko penjual miras di Pasar Kemis, Tangerang tutup diduga untuk menghindari petugas. (Ist)
Satpol PP mendapatkan toko penjual miras di Pasar Kemis, Tangerang tutup diduga untuk menghindari petugas. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terkait pemberitaan mengenai warung kelontong yang dengan bebasnya menjual miras berbagai jenis, SatpolPP Kabupaten Tangerang akhirnya melakukan pemanggilan kepada pemilik warung kelontong Pak Cik tersebut.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan akan memanggil pemilik warung miras tersebut, untuk dimintai keterangan lantaran pernyataannya yang menyebut tidak takut kepada petugas Satpol PP. 

Dimana lanjut Fachrul pemilik warung, dalam pernyataan nya di media Apeng menyatakan telah biasa menghadapi petugas Pol PP yang jika datang ke warungnya hanya sekedar meminta 1 atau 2 botol miras.

"Saat kita investigasi ke warung itu, kondisi tutup, maka itu kita akan panggil pemiliknya," katanya Senin (27/3).

 

Fachrul mengungkap, berdasar keterangan warga dilokasi warung Pak Cik tidak biasanya tutup pada pukul 19.00 WIB. Padahal, kata warga, khususnya saat malam minggu warung itu ramai di datangi pembeli.

"Biasanya kalau di malam minggu ini suka banyak remaja yang ke tokonya, bahkan sampai antri," terangnya.

Fachrul mengimbau, kepada masyarakat agar bisa ikut andil dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan melaporkan kepada pemerintah daerah atau Pol PP di halaman SP4AN-LAPOR.

"Sekiranya dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di sekitarnya segera laporkan," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah warung kelontong bernama Pak Cik di Jalan Anjelin Raya, Kuta Baru, Kecamatan Pasar, Kemis, Kabupaten Tangerang diketahui menyediakan miras berbagai jenis.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT